Jumat, 24 Mei 2013

YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

1 komentar

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah- Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional” ini dengan baik dan sesuai waktu yang direncanakan, walaupun dalam pembahasan dan uraiannya masih sederhana. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Internasional semester IV di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Penulis menyadari sepenuhya, tanpa bantuan dan partisipasi dari semua pihak, baik moril maupun materiil, penulisan makalah ini tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik.Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah penulis sampaikan terima kasih kepada :
1.      Ibu Rini A. Anggraini S.H.,M.H. ,  Bapak Ida Bagus Oka Ana, S.H.,M.H. dan Bapak Gautama B. Arundhati, S.H., M.H selaku dosen pengajar mata kuliah Hukum Internasional yang dengan perantaranya, penulis mendapatkan ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat,
2.      orang tua dan keluarga penulis yang telah memberikan dukungan serta do’a yang tiada henti,
3.      teman- teman yang telah memberikan semangat atau dorongan kepada penulis,
4.      semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Tiada gading yang tak retak, begitu adanya penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan guna kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat.


 Tim Penulis               





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………              i
DAFTAR ISI …………………………………………………………..…               ii
BAB I. PENDAHULUAN……………………………………………….               1
1.1    Latar Belakang……………………………………………….                1
1.2    Rumusan Masalah…………………………………………....                1
1.3    Dasar Hukum………………………………………………..                 1

BAB II. PEMBAHASAN………………………………………………….                        2

2.1  Pengertian Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional ……             3
2.2  Prinsip – prinsip Yurisdiksi dalam Hukum Internasional……………                    5
2.3  Penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial………………….………..            12
2.4  Bentuk Kerjasama Antarnegara dalam Penerapan Yurisdiksi….             14

BAB III. PENUTUP…..…………………………………………………..              18

3.1 Kesimpulan ……………………………………………………              18
3.2 Saran……………………………………………………………             19

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………                        20

 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Tertib hukum internasional dilandasi prinsip kedaulatan Negara. Setiap Negara merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun yang terjadi di wilayah atau teritorialnya. Sebagai implementasi dimilikinya kedaulatan, Negara berwenang untuk menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dan untuk menegakkan atau menetapkan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya terhadap suatu peristiwa, kekayaan dan perbuatan. Kewenangan ini dikenal sebagai yurisdiksi Negara dalam hukum internasional.
 

ISHMA ALHAMID Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template