KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Swt.
yang telah memberikan rahmat dan hidayah- Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Yurisdiksi Negara dalam Hukum
Internasional” ini dengan baik dan sesuai waktu yang direncanakan, walaupun dalam
pembahasan dan uraiannya masih sederhana. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Hukum Internasional semester IV di Fakultas Hukum Universitas
Jember.
Penulis menyadari sepenuhya,
tanpa bantuan dan partisipasi dari semua pihak, baik moril maupun materiil,
penulisan makalah ini tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik.Oleh karena
itu, sudah sepatutnyalah penulis sampaikan terima kasih kepada :
1. Ibu
Rini A. Anggraini S.H.,M.H. , Bapak Ida
Bagus Oka Ana, S.H.,M.H. dan Bapak Gautama B. Arundhati, S.H., M.H selaku dosen
pengajar mata kuliah Hukum Internasional yang dengan perantaranya, penulis
mendapatkan ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat,
2. orang
tua dan keluarga penulis yang telah memberikan dukungan serta do’a yang tiada
henti,
3. teman-
teman yang telah memberikan semangat atau dorongan kepada penulis,
4. semua
pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Tiada gading yang tak retak,
begitu adanya penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan guna kesempurnaan makalah
ini. Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………… i
DAFTAR ISI …………………………………………………………..… ii
BAB I. PENDAHULUAN………………………………………………. 1
1.1
Latar Belakang………………………………………………. 1
1.2
Rumusan Masalah………………………………………….... 1
1.3
Dasar Hukum……………………………………………….. 1
BAB II. PEMBAHASAN…………………………………………………. 2
2.1
Pengertian Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional …… 3
2.2 Prinsip
– prinsip Yurisdiksi dalam Hukum Internasional…………… 5
2.3 Penerapan
Yurisdiksi Ekstrateritorial………………….……….. 12
2.4 Bentuk
Kerjasama Antarnegara dalam Penerapan Yurisdiksi…. 14
BAB III. PENUTUP…..………………………………………………….. 18
3.1 Kesimpulan …………………………………………………… 18
3.2
Saran…………………………………………………………… 19
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………… 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tertib hukum
internasional dilandasi prinsip kedaulatan Negara. Setiap Negara merdeka
memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun yang terjadi
di wilayah atau teritorialnya. Sebagai implementasi dimilikinya kedaulatan,
Negara berwenang untuk menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dan untuk
menegakkan atau menetapkan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya terhadap suatu
peristiwa, kekayaan dan perbuatan. Kewenangan ini dikenal sebagai yurisdiksi Negara
dalam hukum internasional.